Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan terdiri dari:
I. Bidang Program dan Evaluasi
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, penyiapan evaluasi dan pelaporan, serta sintesa hasil penelitian, pengembangan dan inovasi pengolahan dan pemanfaatan teknologi hasil hutan.
Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi pengolahan dan pemanfaatan teknologi hasil hutan.
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi termasuk evaluasi umpan balik pemanfaatan ilmu, pengetahuan dan teknologi, sintesa penelitian, pengembangan dan inovasi serta pelaporan Pusat.
II. Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data hasil penelitian, pembinaan dan pengendalian teknis penelitian, penyiapan bahan pengembangan dan inovasi, pengelolaan hak kekayaan intelektual, serta pengelolaan laboratorium.
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pengembangan Data dan Tindak Lanjut Penelitian terdiri atas:
1. Subbidang Pengelolaan Data dan Informasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan pengelolaan data hasil penelitian, pengembangan dan inovasi, pembinaan dan pengendalian teknis penelitian, pengembangan dan inovasi.
2. Subbidang Tindak Lanjut Hasil Penelitian
mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan dan inovasi, bahan pengelolan hak kekayaan intelektual, penyiapan bahan kebijakan teknis, dan pelaksanaan pengelolaan laboratorium.
III. Bidang Kerja Sama dan Diseminasi
Bidang Kerja Sama dan Diseminasi mempunyai tugas menyiapkan kerja sama, diseminasi dan publikasi hasil penelitian, pengembangan dan inovasi.
Bidang Kerja Sama dan Diseminasi menyelenggarakan fungsi:
Bidang Kerja Sama dan Diseminasi terdiri atas:
1. Subbidang Kerja Sama
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan kerja sama, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan dan inovasi.
2. Subbidang Diseminasi
mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan pelaksanaan publikasi dan diseminasi hasil penelitian, pengembangan dan inovasi.
IV. Bagian Tata Usaha
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan rumah tangga, kepegawaian dan ketatalaksanaan, keuangan dan barang milik negara.
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
1. Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian
mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, dan penyiapan bahan laporan serta urusan kepegawaian.
2. Subbagian Keuangan dan Perlengkapan
mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyusunan laporan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan laboratorium penelitian.
V. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
04
15
05
ALAT BANTU TRUK ANGKUTAN KAYU UNTUK MENGURANGI SELIP RODA PADA JALAN HUTAN TANPA PERKERASAN
AKTIVITAS ANTIJAMUR, ANTIBAKTERI DAN PENYEMBUHAN LUKA EKSTRAK RESIN JERNANG
UJI PELAPUKAN LIMA JENIS KAYU YANG DIPASANG SEKRUP LOGAM