Jasa Pengujian Laboratorium
Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan (P3HH) melaksanakan layanan jasa pengujian laboratorium yang dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.92/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penelitian dan Pengembangan Kehutanan.
RINCIAN JENIS-JENIS PNBP
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEHUTANAN
Persyaratan permohonan :
1. Surat permohonan pengujian sampel diisi bagi pemohon yang datang langsung, disertai dengan sampel uji.
2. Surat pengantar yang mencantumkan permohonan pengujian dan kriteria uji yang diajukan disertai dengan sampel uji, alamat lengkap, nomor telepon, e-mail pemohon, serta mengirimkan amplop dan perangko balasan untuk mengirim Laporan Hasil Uji (LHU).
04
15
05
ALAT BANTU TRUK ANGKUTAN KAYU UNTUK MENGURANGI SELIP RODA PADA JALAN HUTAN TANPA PERKERASAN
AKTIVITAS ANTIJAMUR, ANTIBAKTERI DAN PENYEMBUHAN LUKA EKSTRAK RESIN JERNANG
UJI PELAPUKAN LIMA JENIS KAYU YANG DIPASANG SEKRUP LOGAM