Tata Cara Pelaporan
Pengaduan/pelaporan pelanggaran dapat disampaikan secara tertulis tertulis melalui:
email: lapor@pustekolah.org, atau
surat tertutup (ditulis kode “WBS” dikiri atas amplop), ditujukan kepada: Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hasil Hutan.
Surat aduan/pelaporan dapat dimasukkan ke dalam kotak aduan yang tersedia di kantor P3HH ataupun dikirim via pos.
Pelapor harus menyampaikan laporan secara tertulis yang menyertakan:
a. Formulir Pengaduan yang telah diisi lengkap;
b. Identitas diri pelapor yang sah dan masih berlaku (KTP/SIM);
c. Tempat dan waktu kejadian pelanggaran;
d. Bentuk pelanggaran yang terjadi;
e. Identitas pelaku pelanggaran;
f. Bukti fisik pelanggaran;
04
15
05
ALAT BANTU TRUK ANGKUTAN KAYU UNTUK MENGURANGI SELIP RODA PADA JALAN HUTAN TANPA PERKERASAN
AKTIVITAS ANTIJAMUR, ANTIBAKTERI DAN PENYEMBUHAN LUKA EKSTRAK RESIN JERNANG
UJI PELAPUKAN LIMA JENIS KAYU YANG DIPASANG SEKRUP LOGAM